DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang perihal kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat karena pembentukannya tidak sesuai melalui uu nomor 11 tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh serta uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri pada banda aceh, selasa.

sebelumnya, papar dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh dan sudah menggarap perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait adanya bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh serta pemerintah aceh tak hendak memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

eksekutif juga legislatif telah sepakat tidak ingin memberi dukungan juga memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain itu, nur zahri menyampaikan pihaknya mau memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh untuk membayar komitmennya agar tidak berusaha sama atau berkoordinasi melalui bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh periode 2013-2018 agar meminta komitmennya tenntang keberadaan bawaslu aceh yang dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen serta dilakukan dpr aceh karena mengacu pada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta telah sudah dibahas di komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan dalam jakarta pilihan masa 2012, tutur dia, komisi ii dpr ri mengatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. begitu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, sementara panitia pengawas pemilihan serta panwaslih.

dalam pertemuan itu, tutur dia, para pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, serta komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu dan dpr aceh dibatalkan dan dilakukan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya juga tetap melantik anggota yang mereka rekrut. maka, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.

Informasi Lainnya: